Kode Produk
|
PERTAMINA
|
Tanggal Pembuatan : Sept 2006
|
|||
313
|
Direktorat Hilir - Bidang Pemasaran dan Niaga
|
Tanggal Revisi
|
:
20/07/2006
|
||
LEMBAR DATA KESELAMATAN BAHAN
|
|||||
(MATERIAL
SAFETY DATA SHEET)
|
|||||
1. PRODUK DAN IDENTITAS PERUSAHAAN
|
|||||
NAMA PRODUK
|
: TURALIK 52
|
||||
PRODUSEN
|
: PERTAMINA
|
||||
Jalan Perwira No. 4
|
|||||
Jakarta Pusat Kode Pos 10110
|
|||||
Telepon : 021-3815509, Faksimili : 3455344
|
Nomor Telepon Keadaan Darurat dalam 24 Jam :
021-3816732
Nomor Telepon Informasi LDKB / MSDS
|
:
021-3815578
|
|
2. KOMPOSISI / INFORMASI KANDUNGAN BAHAN
|
||
Nama Kimia Dan Sinonim
|
:
petroleum Hidrokarbon dan aditif
|
|
Kandungan
Bahan-bahan berbahaya terhadap kesehatan :
Produk
ini tidak mengandung bahan-bahan yang berbahaya bagi kesehatan sesuai dengan
ketentuan dari European Union Dangerous
Substances / Preparations Directive. Lihat 15 untuk peraturan mengenai analisis bahan. Lihat bagian 8 untuk
batas pemaparan (jika ada).
3. PENGENALAN BAHAYA
Standar
Komunikasi Bahaya :
Efek Pemaparan : Tidak ada pengaruh
yang berarti
Data
Tanggap Darurat : Cairan
berwarna coklat gelap
4. TATA CARA PERTOLONGAN PERTAMA
Kontak Mata
|
: Bilas dengan air sebanyak-banyaknya minimum
selama ± 15menit. Jika terjadi iritasi,
|
|
hubungi dokter.
|
||
Kontak Kulit
|
: Cucilah bagian kulit yang terkena dengan air
dan sabun. Lepaskan pakaian yang tercemar.
|
|
Terhirup
|
: Diperkirakan tidak akan menimbulkan masalah.
Bawa korban ke udara segar bila terdapat
|
|
efek yang membahayakan
|
||
Tertelan
|
: Jika tertelan
|
lebih dari ½ liter, berikan 1 sampai 2 gelas air,
dan hubungi dokter, unit gawat
|
darurat atau pusat pengawasan bahaya. Jangan
berikan sesuatu melalui mulut yang dapat mengakibatkan
|
||
muntah atau rasa mual.
|
||
5. TATA CARA PENANGGULANGAN KEBAKARAN
|
||
Media Pemadam Kebakaran
|
: Karbon dioksida, foam, dry chemical dan water fog
|
Prosedur
Khusus Pemadam Kebakaran : Air atau foam dapat menyebabkan buih. Siramlah wadah
yang ada dengan air untuk menjaga agar wadah tersebut tetap dingin. Lakukan
penyiraman dengan air untuk menghilangkan tumpahan. Jangan membuang sisa
tumpahan ke dalam saluran air, selokan atau ke lokasi sumber air bersih (air
minum).
Alat
Pelindung Khusus : Operator
pemadam kebakaran harus
menggunakan Self Contained
Breathing
Aparatus (SCBA)
Bahaya Ledakan Dan Kebakaran Lain : Tidak ada
Titik
Nyala °C :
236 (ASTM D-92)
Flammable
limits – LEL : tidak ada
UEL : tidak ada
NFPA
Hazard ID :
Kesehatan : 0, Flammability : 1, Reaktivitas : 0
Dekomposisi Bahan Berbahaya : Karbon Monoksida.
Oksida logam. Oksida unsur.
6.
TATA CARA PENANGGULANGAN TUMPAHAN DAN KEBOCORAN
Turalik 52
|
1 of 4
|
Kode Produk
|
PERTAMINA
|
Tanggal Pembuatan : Sept 2006
|
|||
313
|
Direktorat Hilir - Bidang Pemasaran dan Niaga
|
Tanggal Revisi
|
:
20/07/2006
|
||
Catatan Prosedur
|
: Laporkan terjadinya tumpahan sesuai dengan
sistim dan prosedur yang
|
telah ditentukan. Jika terjadi tumpahan yang
diperkirakan dapat memasuki saluran air ataupun daerah aliran sungai, segera
laporkan kepada petugas yang berwenang.
Prosedur
Kebocoran atau Tumpahan : Lakukan penyerapan tumpahan dengan serbuk gergaji,
tanah lempung, dan bahan bahan penghambat kebakaran lainnya. Bersihkan dan
buanglah pada tempat pembuangan yang telah ditentukan.
Pencegahan
terhadap lingkungan : Cegahlah
tumpahan agar tidak masuk ke dalam selokan, saluran
pembuangan limbah serta ke dalam tanah.
Pencegahan
Orang :
Lihat bagian 8.
7.
PENANGANAN DAN PENYIMPANAN
Penanganan :
Tidak diperlukan tindakan khusus. Lihat bagian 8 untuk saran penggunaan
alat pelindung
diri pada saat menangani produk ini. Suhu
penanganan tidak boleh > 60°C.
Penyimpanan : Jangan
disimpan pada wadah yang terbuka atau wadah tanpa label. Jauhkan dari bahan
oksidator atau bahan yang mudah terbakar. Dapat
menimbulkan bau dan gas toksik bila disimpan pada temperatur > 45°C pada
waktu yang lama. lengkapi tangki penyimpanan dengan high level alarm dan
secondary containment.
8.
PENGENDALIAN PEMAPARAN / PERLINDUNGAN DIRI
Ventilasi
|
: Secara umum tidak diperlukan ketentuan khusus
untuk pengaturan ventilasi pada
|
|||||||
keadaan biasa.
|
||||||||
Perlindungan pernapasan
|
: Gunakan full face respirator dengan organic
vapor cartridge. Gunakan breathing
|
|||||||
aparatus pada ruang tertutup
|
||||||||
Perlindungan mata
|
: Gunakan alat pelindung mata.
|
|||||||
Perlindungan kulit
|
: Gunakan neopronegloves
|
|||||||
Batas paparan
|
: Produk ini tidak mengandung bahan-bahan yang
telah diketahui memiliki nilai
|
|||||||
ambang batas pemaparan. Namun
demikian dapat digunakan Nilai Ambang Batas (OSHA PE) dari uapnya
|
||||||||
yaitu 5.00 mg/m3 dan ACGIH STEL 10mg/m3.
|
||||||||
9.
|
DATA FISIK DAN KIMIAWI
|
|||||||
ISO Viscosity Grade
|
:
|
65.54
|
(ASTM D-445)
|
|||||
Kinematic Viscosity at 40°C, cSt
|
:
|
|||||||
100°C, cSt
|
:
|
8.47
|
(ASTM D-445)
|
|||||
Viscosity Index
|
:
|
101
|
(ASTM D-2270)
|
|||||
Specific Gravity, 15/4°C
|
:
|
0.885
|
(ASTM D-4052)
|
|||||
Colour ASTM
|
:
|
L 1.0
|
(ASTM D-1500)
|
|||||
Flash Point (COC), °C
|
:
|
236
|
(ASTM D-92)
|
|||||
Pour Point, °C
|
:
|
- 30
|
(ASTM D-97)
|
|||||
Total Base Number, mgKOH/g
|
:
|
-
|
(ASTM D-2896)
|
|||||
10.
|
STABILITAS DAN REAKTIVITAS
|
|||||||
Stabilitas (thermal,light, etc)
|
:
|
Stabil
|
||||||
Keadaan / Situasi Yang Harus Dihindari
|
:
|
Panas tinggi
|
||||||
Ketidaksesuaian (Bahan Yang Harus Dihindari)
|
:
|
Oksida kuat dan asam kuat
|
||||||
Dekomposisi
|
:
|
Karbon monoksida. Oksida logam. Oksida unsur.
|
||||||
Turalik 52
Kode Produk
|
PERTAMINA
|
Tanggal Pembuatan : Sept 2006
|
|||||
313
|
Direktorat Hilir - Bidang Pemasaran dan Niaga
|
Tanggal Revisi
|
:
20/07/2006
|
||||
11. DATA TOKSIKOLOGI
|
|||||||
----------------
|
TOKSIKOLOGI AKUT -----------------
|
||||||
Toksisitas oral (Tikus)
|
: Non-toksik (LD 50: lebih
besar dari 2000-5000 mg/kg). --------
|
Berdasarkan
|
|||||
uji terhadap bahan maupun komponen yang serupa.
|
|||||||
Toksisitas kulit (Kelinci)
|
: Non-toksik (LD 50: lebih besar dari 2000
mg/kg). --------
|
Berdasarkan
uji
|
|||||
terhadap bahan maupun komponen yang serupa.
|
|||||||
Toksisitas penghirupan (Tikus)
|
: Non-toksik --------
|
Berdasarkan
uji terhadap bahan maupun komponen yang
|
|||||
serupa.
|
|||||||
Iritasi mata
|
: Non-iritasi -------
|
Berdasarkan
uji terhadap bahan maupun komponen yang
|
|||||
serupa.
|
|||||||
Iritasi kulit (Kelinci)
|
: Non-iritasi (Primary Irritation Index :
lebih besar dari 0.5, namun lebih dari
|
||||||
3) -------
|
Berdasarkan uji terhadap bahan maupun komponen
yang serupa.
|
||||||
Data Toksisitas Akut lain
|
: hasil
toksikologi akut menunjukkan
tidak ada pengaruh
akut melalui
|
||||||
pernafasan, pada saat diuji menggunakan oil mist maupun uapnya.
|
---------------- TOKSIKOLOGI REPRODUKSI
-----------------
Tidak ada data yang menunjukkan kandungan bahan
> 1% bersifat mutagenik, teratogenik atau menggangu fungsi reproduksi.
---------------- TOKSIKOLOGI KRONIK
-----------------
Tidak ada data yang menunjukkan kandungan bahan
> 1%, dapat membahayakan kesehatan
---------------- DATA TOKSIKOLOGI LAIN
-----------------
Tidak bersifat karsinogenik menurut IARC, tidak ada
pengaruh membahayakan terhadap efek teratogenis pada tikus.
12.
INFORMASI EKOLOGI
Pengaruh dan kerusakan terhadap lingkungan :
Non-toksik ----- Berdasarkan uji terhadap bahan serupa.
13.
PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN PEMBUANGAN (DISPOSAL CONSIDERATIONS) Tidak
dinyatakan sebagai limbah B3 menurut RCRA Reg. 40 CFR 261.
14.
INFORMASI TRANSPORTASI
USA DOT
|
: Tidak
diatur USA DOT
|
|
RID/ADR
|
:
|
Tidak diatur RID/ADR
|
IMO
|
:
|
Tidak diatur IMO
|
IATA
|
:
|
Tidak diatur IATA
|
Turalik 52
PERTAMINA
|
Tanggal Pembuatan :
|
Sept 2006
|
||
313
|
Direktorat
Hilir - Bidang Pemasaran dan Niaga
|
Tanggal Revisi
|
:
|
20/07/2006
|
15.
INFORMASI PERATURAN-PERATURAN
Berdasar U.S. Superfund Amendment dan Reauthorization
Act (SARA) produk ini tidak mengandung
”BAHAN-BAHAN YANG EXTREMELY HAZARDOUS”.
SARA (313) REPORTABLE HAZARD CATEGORIES : Tidak
mengandung >1% daftar bahan B3. Produk ini mengandung bahan kimia berikut :
NAMA KIMIA
|
% berat
|
Zinc alkyldithiophosphate
|
0.51%
|
Calcium Sulfonate
|
0.04%
|
Phenol
|
0.002%
|
16.
INFORMASI LAIN-LAIN
Kondisi dan kesesuaian produk untuk penggunaan
tertentu diluar jaminan perusahaan; semua resiko penggunaan produk ditanggung
oleh pengguna. Tanda peringatan dan prosedur penanganan produk ini harus
dimiliki oleh pengguna dan petugas yang menangani produk ini. Dilarang untuk
mengganti dokumen ini, kecuali dengan persetujuan secara hukum.
Turalik 52 4 of 4